Tulis Status Facebook Soal Penusukan Wiranto, Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Auliansyah Seorang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pengamanan ini berdasarkan satu postingan diakun facebook yang diduga ada kaitannya dengan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, status facebook tersebut bertuliskan “Ditusuk ya..? Udahlah.. ada yg ditembak, dilindas, balita dikapak, dokter dibakar aja juga bisa senyap… Ngapain ini heboh”.

Berdasarkan data itu, pihaknya melakukan propelling akun facebook dan melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui bahwa facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober lalu.

Pelaku dijerat dengan pasal ITE 28 ayat 3 dan undang-undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Pos terkait

Comment