BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Diskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir menjadi tersangka.
Dia ditetap sebagai tersangka korupsi pembangunan tugu bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,3 Miliar.
Baca : Polda Kepri Dikabarkan Tangkap Pelaku Korupsi Monumen Bahasa Penyengat
Arifin saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (24/9), mengaku tidak pernah melakukan korupsi pembangunan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 12,5 miliar itu.
“Saya tegaskan tidak ada korupsi yang saya lakukan, mungkin arahan mereka saya lalai, saya tidak lalai dalam mengerjakan itu,” ujarnya.
Dia juga mengakui tidak pernah sepeserpun memakan uang proyek tugu bahasa tersebut.
Baca Juga : Deklarasi Bakal Calon Gubernur Kepri, Huzrin Hood Cari Wakil dari Batam
Sebelumnya diberitakan, Diskrimsus Polda Kepri menetapkan Arifin Nasir bersama Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Muhammad Yasir dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru sebagai tersangka.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 3 org Tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat AN (Arifin Nasir), YN (M. Yunus) dan MY (M. Yasir),” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (23/9).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Comment