BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Riau Abu Bakar.
Dia diperiksa penyidik antirasuah tersebut di ruangan sekretariat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri yang berada di Gedung C1 komplek perkantoran pemerintah Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (18/9).
“Masih diperiksa,” ujar salah satu pegawai BPKAD Kepri kepada awak media.
Abu Bakar diperiksa diduga terkait kasus gratifikasi atau suap jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 lalu.
Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga terima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga berasal dari gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Tanjungpinang.
SAHRUL
Comment