BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih kurang empat jam melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9).
Tim berjumlah lebih kurang tujuh orang itu tiba di Disdik Kepri sekira pukul 09.30 Wib dan kemudian keluar sekira pukul 13.30 Wib.
KPK melakukan penggeledahan diruang Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhamamd Dali dan ruangan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdik Kepri.
Usai keluar ruangan Disdik Kepri, tim antirasuah itu menyita beberapa dokumen.
Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali mengatakan, dari pengeledahan tersebut KPK membawa dokumen laporan keuangan bulanan Disdik Kepri.
“Laporan bulanan yang disita, laporan tahun 2018 empat triwulan dan tahun 2019 dua triwulan,” ujarnya kepada awak media.
Dia menambahkan, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Mereka (KPK) mengatakan untuk melengkapi akan dijadikan dokumen di persidangan,” ujarnya.
SAHRUL
Comment