BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang meringkus DH diduga telah menodai anak angkatnya inisial SA (17).
Korban merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Tanjungpinang diduga sudah dua kali disetubuhi pelaku.
Selain itu, polisi juga meringkus satu pelaku lain inisial YZ.
Baca : Beri Uang 200 Ribu, Oknum Pegawai Pegadaian 2 kali Gauli Siswi Magang
“YZ merupakan pacar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media, Minggu (15/9).
Dia menjelaskan, Yz diringkus polisi karena terlibat kasus pencabulan tersebut.
“Hasil pemeriksaan korban mengakui sebelum dipaksa oleh orang tua angkatnya berhubugan badan, korban juga disetubuhi pacarnya,” ujarnya.
Baca : Setubuhi Siswi Magang, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
“Karena korban masih dibawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Kedua pelaku kita proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur,” tambahnya.
Sebelumnya, SA melaporkan ayah angkatnya ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Minggu (8/9) kemarin.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak dan meringkuas DH dirumahnya.
Baca Juga : Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Lolos dari Jeratan Hukum
DH dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment