Polisi Tangkap 3 Pelaku Karhutla

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Sektor Bukit Bestari, Tanjungpinang, mengamankan tiga pelaku pembakaran lahan dan hutan atau karhutla di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, ketiga pelaku diamankan berinisal S, Su dan I.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kebakaran hutan tersebut berawal pada saat ketiga ingin membuka lapangan parkir untuk pesta pernikahan.

Saat membakar rumput kering yang sudah dipotong tetapi tidak dijaga, sehingga menjalar ke semak-semak yang ada di sekitar lahan.

Baca : Pelantikan DPRD Kepri, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

“Luas lahan lebih kurang 1 hektare,” ujarnya kepada awak media.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin potong rumput, korek api, ember, jerigen dan botol bensin.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, diduga ketiga pelaku ini ada yang menyuruh.

Baca : Polisi di Tanjungpinang Ditilang Saat Razia

“3 orang pelaku ini ada yang menyuruh ini dan sedang selidiki,” ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187, 188 KUHP undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun Penjara.*

Pos terkait

Comment