Polisi di Tanjungpinang Ditilang Saat Razia

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang ditilang saat razia Operasi Patuh Siligi 2019 karena tidak bisa menunjukan surat izin mengemudi (SIM).

Razia penertiban kelengkapan kendaraan dan pengendara personel Polres Tanjungpinang dilakukan Sat Lantas Polres Tanjungpinang bersama Seksi Propam di Mako Polres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani.

Bacaan Lainnya

Seluruh Personel Polres Tanjungpinang yang memasuki Mako untuk melaksanakan apel pagi dan tugas kedinasan terlebih dahulu diberhentikan dan dilaksanakan pengecekan.

Baca : Tuntaskan Kasus Rasis Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pemeriksaan kelengkapan Personel Polres Tanjungpinang sangat penting dilakukan agar personel selalu tertib dan mentaati peraturan lalu lintas.

Menurutnya, Polri sebagai etalase dan berhubungan langsung dengan masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban harus memberikan contoh yang baik dan terlebih dahulu menertibkan dirinya.

Baca : Kapolres Tanjungpinang Dimutasi, Ini Penggantinya

“Pada pelaksanaan kali ini satu personel didapati tidak dapat menunjukkan SIM, dikarenakan yang bersangkutan baru saja kehilangan SIM tersebut dan belum melakukan pengurusan penerbitan SIM baru,” ujarnya, Sabtu (7/9).*

Pos terkait

Comment