BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. 50 personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama personel Polsek Tanjungpinang Barat menertibkan rumah-rumah warga yang bermasalah di Jalan H. Agus Salim Gang Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Barat Kepulauan Riau, Jumat (6/9).
Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Mar Saul Jamlaay mengatakan, penertiban ini di laksanakan karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I.
“Kemudian mengadili dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” katanya.
Selaian itu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor : 782/PDT/2014/PT.DKI tanggal 04 Februari 2015, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 214/ PDT.G/2010/PN.JKT PST tanggal 25 Nopember 2010.
Juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1277 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi.
“Dan yang terakhir putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor : 84/Pdt.G/2018/PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan gugatan para penggugat dinyatakan gugur,” sebutnya.
Lanjutnya, atas putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL, Lantamal IV mempunyai legitimasi pemilik yang sah.
“Sesuai dasar yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00004/1991 a.n Dephan /Luas 934 M2 / IKN :44315015 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010/1991 a.n Dephan/Luas 5.106M2 / IKN : 44315017,” jelasnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Saul menjelaskan, Lantamal IV telah melakukan diantarnya pendekatan secara persuasive kepada warga yang sedang menghadapi sengketa, selain itu juga memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut.
Juga mengirimkan surat somasi kepada warga yang menggugat, dan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas TNI AL, untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga yang akan memindahkan barang-barangnya ketempat lain.
“Dengan harapan warga dapat membongkar sendiri rumahnya dan dapat mengambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban dan pembongkan ini akan berlangsung selama satu bulan, diharapkan pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
“Rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara dibongkar secara manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal IV,” ujarnya. (Red)
Comment