BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto buka suara perihal kasus dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ yang melibatkan dirinya diwacanakan akan dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Kepada awak media, Bobby mengatakan, wacana penghentian kasus yang menjeratnya tersebut berawal pertemuan bersama dengan Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolres Tanjungpinang, Kasat Reskrim, Kasat Intel, empat pelapor dan Ketua Lembaga Adat Melayu.
“Masing-masing dikasi kesempatan untuk berbicara. Saya dalam forum itu meminta maaf, seandainya saya ada kesalahan,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (24/8).
Dia melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam forum tersebut agar kasus pidato rasis itu dihentikan.
Pertama, kata dia, supaya tidak ada kericuhan ditenggah masyarakat seperti terjadi dibeberapa daerah luar Kepri.
“Kedua, ini mau Pilwagub 2020, kita perlu sama-sama menjaga agar kondusif, jangan sampai daerah kita terprovokasi,” ujarnya.
Ketiga, tambah dia, pelapor sudah mencabut laporan tersebut dan sudah ada perdamaian antara dirinya dengan pelapor.
“Demikain LSM yang mendampingi, mereka tidak ada keberatan,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang melibatkan anggota DPRD Kepri terpilih itu.
“Sampai saat ini kasus rasis masih proses sidik di Polres Tanjungpinang, statusnya masih tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan dia, penghentian kasus Bobby baru wacana. Dia mengungkapkan, penghentian penyidikan itu tidak mudah yang mana ada mekanisme dan prosedur.
“Kita tidak mau masalah ini selesai tapi timbul masalah baru, penghentian itu bukan untuk Bobby namun untuk masyarakat,” ujarnya.*
Comment