BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan rumah pengusaha Hendi HDS di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Rabu (21/8).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengeledahan tersebut terkait proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.
“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka SH diduga menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
“Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,” ujarnya.
Dia menambahkan, kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
SAHRUL
Comment