BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polsek Bintan Timur mengamankan H (24) terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap janda AA (34).
Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di Jembatan City Walk, Kijang, usai memperkosa AA merupakan seorang pekerja kafe di Kijang, Bintan pada Rabu (7/8) sekira pukul 01.20 Wib.
Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar menjelaskan, penganiayaan atau pemerkosaan itu berawal dari pelaku saat itu menawarkan bantuan untuk mengantar korban pulang.
Tetapi, bukan diantar pulang korban diajak berputar-putar diseputaran Kijang hingga sampai di Jembatan Kijang City Walk yang saat itu sepi.
Disana, pelaku merayu korban untuk berhubungan intim, ajakan itu di tolak korban.
Karena ditolak, pelaku memukul kepala korban menggunakan ikat pinggang.
“Hingga korban mengalami luka dibagian kening, bagian tangan dan kaki juga dipukul oleh pelaku, hingga akhirnya terjadi hubungan badan,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (8/8).
Setelah persetubuhan tersebut, lanjutnya, pelaku langsung tertidur, korban masih ketakutan atas apa yang telah terjadi hingga timbul keberanian korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Mungkin dikarenakan kecapean memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pelaku tertidur, sekitar pukul 04.30 korban datang ke Polsek melaporkan kejadian,” tuturnya.
“Pelaku diamankan di TKP yang mana pada saat itu sedang tertidur,” sambungnya.
Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan korban telah diperkosa , serta masih menunggu hasil visum dari RSUD Kabupaten Bintan.
“Penganiayaan atau pemerkosaan karena kasus ini masih dalam pendalaman dan menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku H mengaku, sebelumnya tidak pernah mengenal dengan korban, baru malam itu saat itu dalam pengaruh alkohol.
“Saya baru kenal dengan korban dan semuanya sudah dijelaskan pada pihak kepolisan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.*
Comment