BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Riau Jamhur Ismail.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap izin pemanfaatan laut yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
“Besok saya dipanggil sebagai saksi di Batam,” ujarnya kepada awak media di Kantor Dishub Kepri, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 5 Tanjungpinang, Selasa (23/7).
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Barelang Batam sekira pukul 10.00 Wib.
Sementara itu, terkait pengeledahan penyidik KPK di Kantor Dishub Kepri, dia mengatakan, untuk mengumpulkan dokumen serta data-data tambahan lainnya tentang dugaan suap izin reklamasi tersebut.
“Perlu data-data, hak mereka untuk melengkapi data-data. Saya telepon staf, kasih aja data-data yang diperlukan yang penting dicatat, itu aja,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus suap tersebut KPK menetapkan empat tersangka yakni Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edy Sopyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
SAHRUL
Comment