BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 5 Tanjungpinang.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pengeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap yang diterima Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Selain kantor Dishub Kepri, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri di Tanjungpinang.
Kemudian rumah rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun, serta rumah pejabat protokol Pemprov Kepri dan pihak swasta Kock Meng di Batam.
“Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/7).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengeledahan di lima lokasi tersebut, dia berharap semua pihak koperatif agar proses hukum berjalan dengan baik.
“Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi nanti,” ujarnya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan pengeledahan selama tiga jam di kantor Dishub Kepri.
Pantauan Barometerrakyat.com di lokasi, penyidik KPK membawa tiga koper keluar dari kantor dishub. Satu koper besar warna hitam, satu koper kecil warna kuning dan satu koper kecil warna hitam.
SAHRUL
Comment