BAROMETERRAKYAT.COM – Sidang kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah berakhir, kedua tedakwa Haryadi dan Berto Riawan sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam sidang tersebut, Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) Berto Riawan menanggis saat divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 Juta dan subsider lima bulan kurungan.
Artikel dengan judul ‘Divonis Pidana Penjara, Koruptor Ini Menanggis’ menjadi yang paling populer di Barometerrakyat.com selama sepekan ini. Selengkapnya Klik Disini
Selain artikel tersebut, berikut redaksi menyajikan artikel populer lainnya yang mungkin anda lewatkan:
Pria Pengangguran Coba Perkosa Istri Paman
Seorang pria pengangguran di Tanjungpinang, Kepri, harus mendekam dibalik jeruji besi setelah orang tuanya menyerahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. RA (25) diserahkan ke aparat berwajib diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban RM (40) yang merupakan istri dari pamannya.
RA coba melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut diduga kesal karena tidak diberi pinjam uang. Selengkapnya Klik Disini
PT Pekanbaru Vonis Bebas Anak Wali Kota Tanjungpinang
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra Muhammad Apriyandy.
Vonis bebas tersebut membatalkan putusan PN Tanjungpinang nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019, yang memvonis Apriyandy lima bulan penjara, denda Rp 24 Juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan 10 bulan. Selengkapnya Klik Disini
Redaksi
Comment