C1 Plano Hilang dan Suara Caleg Golkar Berubah, Ketua PPK Dihukum Pidana Percobaan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur M. Ridwan divonis satu bulan kurungan, denda Rp 4 juta subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan dua bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majlis hakim Sumedi didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/7).

Ketua majlis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena kelalaianya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdakwa M. Ridwan saat menjalani perisdangan di PN Tanjungpinang

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romano Suryo Prayogo dan Yogi Nugraha Setiawan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa tiga bulan kurungan, denda Rp 8 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Kendati lebih ringan, jaksa menyatakan fikir-fikir, demikian juga terdakwa. “Fikir-fikir yang mulia,” kata terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan karena kelalaian terdakwa, formulir C1 Plano TPS 12 Sungai Lekop hilang dan kelalaian terdakwa juga menyebabkan berubahnya suara caleg Golkar.

Caleg Golkar Amran sebelumnya memperoleh suara 34 berkurang menjadi 24 suara dan caleg Golkar Aisyah memperoleh 6 suara bertambah menjadi 16 suara.*

Pos terkait

Comment