Perempuan Bawa Anjing Masuk Mesjid Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Sccrenshot video viral perempuan yang membawa anjing masuk dalam mesjid (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, BOGOR. SM Perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena mengatakan, SM disangka dengan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid,” ujarnya dikutip dari Jpnn, Selasa (2/7).

Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.

Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya.

“SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya.

Sumber : Jpnn

Pos terkait

Comment