BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sukiran Bin Mustafa tersangka korupsi dana desa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/7) mendatang.
Sidang dilakukan setelah pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejasaan Negeri Karimun. Senin (25/6) lalu.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas perkara korupsi dana desa. Menurutnya, ketua PN telah menunjukan majlis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Ketua majlis hakim Guntur Kurniawan, hakim anggota Yon Efri dan Weninanda. Sedangkan panitra pengganti Nor Asikin,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut tersangka Sukiran diduga telah menyalahgunakan dana desa dari tahun 2016 sampai akhir tahun 2018.
“Berdasar audit kerugian negara Rp 252.489.393,” pungkasnya.*
Comment