BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Tanjungpinang Hady Susanto kembali duduk dikursi persakitan karana kasus narkoba. Dia disidangkan diduga telah menggedar narkoba jenis sabu.
Didalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Andriani memaparkan, pada Rabu, 13 Maret 2019 sekira pukul 04.00 polisi menanggkap terdakwa Syaferi (Dituntut terpisah).
Kemudian dilakukan pengembangan, terdakwa Syaferi menggakui barang haram tersebut didapatkan dari terdakwa Hady Susanto.
Berdasar imformasi, anggota Polda Kepri langsung bergerak mengamankan terdakwa di Perumahan Bukit Indah Lestari, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekira pukul 04.35 WIB.
Dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang 1 buah sepatu warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah timbangan digital dan ditemukan juga satu bungkus kotak rokok UN yang didalamnya terdapat 2 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.
Sementara itu, dalam persidangan saksi penangkap dari Polda Kepri mengatakan, barang bukti sabu seberat 3,1 gram.
“Dari penggeledahan di rumah terdakwa Hady ditemukan satu paket sabu 2,50 gram dibungkus plastik bening didalam sepatu dan 0,60 gram sabu di rak-rak sepatu,” ujar saksi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Hady mengakui bahwa sebelumnya sabu tersebut di pesan melalui temannya Donni (DPO).
Setelah mendengar keterangan saksi penangkap, ketua majelis hakim Sumedi didampingi oleh hakim anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan menunda persidangan serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Comment