Money Politik Caleg Gerindra, Jaksa Salah Ketik Pasal

  • Whatsapp
Anak Wali Kota Tanjungpinang M. Apriyandi sekaligus Caleg Partai Gerindra saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra M. Apriyandi melalui penasehat hukumnya Hendie Devitra mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri.

Menangapi hal tersebut, Jaksa mengaku, terjadi kesalahan pengetikan penerapan pasal, yang termuat dalam surat dakwaan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, jaksa tetap memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pokok keberatan penasihat hukum terdakwa.

“Meminta kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” ujarnya saat menangapi eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa di dalam persidangan, Senin (17/6).

Sebelumnya, Hendie Devitra mengajukan eksepsi atau keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur, tidak lengkap dan prematur. Oleh karena itu, dia meminta majlis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan perkara tersebut.

BACA : Pengacara Minta Kasus Money Politik Caleg Gerindra Dihentikan

Dia menjelaskan, rumusan delik dalam uraian jaksa dipakai unsur dalam pelanggaran pada masa kampanye, sementara pasal yang diterapkan yaitu 253 ayat 1.

Menurutnya, pasal 253 ayat 1 tersebut aturan terkait KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sehingga, kata dia, tidak singkron antara dakwaan yang diuraikan dengan pasal yang diterapkan.

“Ketentuan KUHP, apabila ada yang tidak dipenuhi secara materil maka dakwaan itu harus dibatalkan,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai persidangan.

BACA : Politik Uang, Anak Wali Kota Tanjungpinang Disebut Siapkan 300 Amplop

Kedua, lanjut dia, dari awal terdakwa di periksa di Bawaslu Tanjungpinang terkait pidana pemilu pada masa tenang.

Tetapi, setelah di plenokan, Bawaslu Tanjungpinang melaporkan terdakwa ke penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang terkait pelanggaran pada masa kampanye.

“Itu dua hal yang menjadi alasan subtansi keberatan kami,” ujarnya.*

Pos terkait

Comment