BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang terus melakukan penyidikan pidato tokoh Tionghoa Bobby Jayanto diduga berbau rasis yang dilaporkan empat organisasi masyarakat (Ormas) di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi.
Saksi terdiri dari empat ormas dan tiga dari panitia penyelenggara acara. “Hari ini diperiksa ketujuhnya sebagai saksi,” katanya kepada awak media, Senin (17/6).
Dia menjelaskan, materi pemeriksaan tujuh orang itu seputar peristiwa dugaan pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis dari isi pidato Bobby di hadapan warga Tionghoa Tanjungpinang.
“Pemeriksaan seputaran materi pokok laporan dan kegiatan pelantar 2,” sebutnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli translate bahasa Tionghoa. “Untuk terlapor nanti kita panggil setelah semua dimintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara yang diselenggarakan etnis China pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.
Di hadapan warga etnis China itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video itu pun menyebar luas.
Buntut pidato tersebut empat ormas yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang.*
Comment