BAROMETERRAKYAT.COM,
TANJUNGPINANG –
Bawaslu menegaskan sanksi pidana 4 tahun penjara serta denda 48 juta bagi peserta Pemilu yang kedapatan melakukan money politik baik itu partai politik, pelaksana kampanye calon DPD,tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil.Presiden dan para caleg. ” Bla terbukti caleg bermain politik uang, saksinya pidana 4 tahun penjara dan denda uang, bahkan diskualifikasi sebagai calon,” kata ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini.
Larangan tersebut diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan PKPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampenye.
Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran itu, kata Zaini, Bawaslu akan melakukan proses penindakan dugaan pelanggaran.
” Diharapkan warga dapat melaporkannya jika ada indikasi money politik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Zaini, guna antisipasi Bawaslu sudah mengirimkan surat administrasi terhadap aturan dan larangan tersebut.
Zaini menambahkan, pada masa tenang 14-16 April dan menjelang pemungutan suara 17 April 2019, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, serta tidak melakukan praktek money politik yang dapat merusak sistem demokrasi.
” Termasuk tidak berkampanye secara langsung ke warga, tidak membagikan bahan kampanye, tidak berkampanye melalui media cetak, TV, Radio, online, termasuk tidak kampanye melalui media sosial,” tegasnya.
“Bahkan di akun media sosial sudah harus dinon aktifkan atau dihapus,” ucapnya.
Bawaslu Kota Tanjungpinang dan jajaran pengawas akan melakukan patroli pengawasan pada saat malam hari jelang pencoblosan hingga selesai pencoblosan, guna memantau langsung kondisi dan situasi di lapangan agar memastikan tidak ada pelanggaran. (*)
Comment