BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan bidan di Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Tahap dua dokter segera mungkin dilimpahkan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/3).
Diketahui, dalam kasus tersebut polisi menetapkan satu tersangka yakni dr. Yusrizal. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (18/10) lalu.
Dia mengatakan, penyidikan kasus tersebut tidak ada masalah atau kendala, meskipun kasus ini sudah lima bulan lebih dalam proses penyidikan di kepolisian. “Tidak ada masalah sampai saat ini,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang M. Amriansyah mengatakan pihak belum mendapatkan informasi pelimpahan tahap dua perkara dokter Yusrizal Saputra dari Polres Tanjungpinang.
“Kami belum ada menerima tahap dua perkara itu,” katanya di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (21/3).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah bidan W melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kaki bidan W bengkak. (Rul)
Comment