BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Rian Sibarani pelaku percoban pembunuhan terhadap jaksa dari Kejari Bintan terancam dengan hukuman mati.
Rian diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951b terkait kepemilikan senjata api.
“Dengan ancaman pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Waka Polres Tanjungpinang Komol Sujoko, Jumat (15/3).
Menurutnya, pelaku juga diancam dengan Pasal 53 KUHP junto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara
Diketahui, penangkapan terhadap pelaku Rian berawal informasi dari maysrakat ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pelaku di seputaran lapangan pamedan Ahmad Yani tepatnya di traffic light simpang pamedan.
Ditangan pelaku polisi mengamankan satu senjata api, dari hasil intrograsi senjata api tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional Kejari Bintan Dicky Saputra.
Rian diperintahkan oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjungpinang bernama IB dan dia dijanjikan sejumlah uang oleh IB.*
Comment