BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menghentikan kasus perusakan alat praga kampanye (APK) yang diduga melibatkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Faizal M. Kiat.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah mengatakan, penghentian kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Dia menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan pihaknya telah memeriksa keterangan dari semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya.
“Bahkan Sentra Gakkumdu telah menjumpai dan meminta keterangan ahli dari Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH sebagai Ahli pidana Pemilu Guru Besar UI,” kata Maryamah melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Barometerrakyat, Kamis (14/3).
Dari keterangan yang didapatkan kemudian dilakukan kajian, menurutnya, unsur merusak dan menghilangkan APK pada Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf g tidak terpenuhi.
“Secara administrasi telah diumumkan hasil penyelidikan dan pembahasan kedua tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada empat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang dari Caleg Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP.
Laporan tersebut terkait dugaan perusakan APK di Perumahan Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.*
Comment