BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pihaknya kesulitan mengungkapkan kasus ujaran kebencian di media sosial.
Diketahui, Polres Tanjungpinang sudah menerima enam laporan ujaran kebencian yang mengarah fitnah.
Dia mengatakan, Unit Cyber Troops Polres Tanjungpinang telah melakukan propelling akun medsos yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
“Semua akun di Facebook tersebut ternyata fake account (akun palsu),” ujarnya belum lama ini.
Menurut Efendri, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir lima akun facebook yang menyebarkan ujaran kebencian.
“Kami minta Kementrian Kominfo untuk men-take down akun-akun tersebut supaya tidak bisa dibuka lagi,” ujarnya.
Dia menegaskan, meskipun akun facebook yang menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah ditutup, pihaknya masih melakukan penyelidikan.*
Comment