BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra inisal FMK dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Dia dilaporkan terkait pencabutan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg beberapa Partai Politik di Kawasan Perumahan Bandara Asri Batu 13 Arah Kijang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, setelah Bawaslu melakukan kajian, menurutnya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi.
Saat ini Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi dilakukan pada hari Senin (25/01).
“Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara pada hari Selasa ,” Ungkap Zaini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah, menerangkan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.
“Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat,” pungkas Maryamah.
Redaksi
Comment