BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu. Dari ungkap kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 21 Kg sabu diimpor dari Malaysia.
Adapun terduga pelaku yakni warga asal Bandung Jawa Barat. Dan satu orang masih dalam pencarian polisi karena kabur saat ditangkap.
Kini sabu sebanyak 21 Kg itu terbungkus plastik rapi dan ditaruh dalam sebuah koper.
Dilansir RMOL, dari informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus penyelundupan berawal ditangkapnya tersangka bernama Sonny di sebuah mal di Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
“Dari situ dikembangkan bahwa Narkoba berasal dari Malaysia yang dikirim ke Indonesia melalui lampu downlight,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Rabu (20/2).
Kemudian, sambung Eko, tim melakukan pengembangan selama empat bulan, didapati informasi bahwa akan ada lagi pengiriman lampu downlight.
“Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai bandara Soetta, didapatkan data adanya pengiriman lampu sebanyak 22 koli yang berisi sabu,” terang Eko.
Dari situ, tim melakukan controled delivery untuk menangkap siapa pemesan barang haram tersebut yang beralamat di Ruko Gunung Anyar Jaya, Surabaya, Jawa Timur.
“Dari situ kita dapati tersangka bernama Herman Sutjiono alias Liang asal Bandung,” terang Eko.
Hasil pendalaman, tersangka Herman mengaku diperintahkan langsung oleh Bobi untuk mengantarkan paket lampu berisi sabu tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.
Saat ini, kata Eko, jajarannya masih memburu Bobi yang telah dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Bersama pelaku Herman alias Liang, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti yakni narkoba jenis sabu seberat 30.041 gram, 22 koli berisi lampu downlight, satu handphone, satu unit mobil, dua koper besar dan satu kunci ruko.
Redaksi | RMOL
Comment