Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Nasrun DJ tertuntuk saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Nasrun DJ (58 tahun) pelaku pembunuhan janda cantik Supartini alias Tini (32 tahun) dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/1).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan, jaksa mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 KHUP, setiap orang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca : Gaji PNS Langsung Dipotong, Walikota Sebut Perwako Lagi Dibahas

“Yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa membuat matinya korban,  tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit dalam persidangan,” ujar Nolly Wijaya ketika membacakan tuntutan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, berusia lanjut dan menyesali perbuatannya. “Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sementara Ketua Majlis Hakim Edwart Marudut P. Sihaloho,  Corpioner dan Ramuly Hotnaria Purba menunda sidang hingga minggu depan.

Baca : Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Dihentikan, Ini Sebabnya

Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.

SAHRUL

Pos terkait

Comment