BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan money politik atau politik uang caleg Partai Golkar Dapil III Bukit Bestari inisal MB di Jalan Batu Naga, Kelurahan Dompak.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, keputusan yang diambil dalam agenda pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran, apakah cukup alat bukti atau tidak, memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak, apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan Kepolisian atau tidak.
Baca : Gubernur Diminta Jelaskan Sanksi Penurunan Pangkat Arif Fadilah
Setelah melakukan penelusuran investigasi, lalu dilanjutkan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pemberi dan penerima, penelitian, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data.
“Kami menilai bahwa kasus dugaan money politik tersebut tidak cukup alat bukti sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” Ujar Zaini belum lama ini.
Komisioner KPU Maryamah menambahkan, diantara alat bukti yang tidak lengkap adalah karena tidak bisa melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap salah satu warga sebagai saksi kunci.
Baca : 55 Relawan Demokrasi Akan Dilantik, Ini Tugasnya
“Karena melalui saksi kunci tersebut akan terungkap secara nyata, siapa oknum caleg yang telah memberikan pakaian gamis dan jilbab serta bahan kampanye berupa kalender yang terdapat foto salah satu oknum caleg,” ujarnya
Sementara 4 warga lain yang telah diklarifikasi, menerangkan bahwa mendapatkan barang-barang tersebut dari saksi kunci. Dan saksi tersebut mengakui menerima dari salah satu oknum caleg yang diduga MBW, sesuai penjelasannya pada keterangan kali pertama, saat menyerahkan barang bukti pada masa investigasi.
Namun, pada saat Tim Sentra Gakkumdu akan meminta klarifikasi resmi di bawah sumpah, saksi kunci tersebut pergi ke Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatra Barat. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar bersangkutan berada disana.
Baca Juga : Ikutan Yuk, Lomba Pantun Pemilu 2019
Namun, pada saat tim Sentra Gakkumdu persiapan akan berangkat untuk klarifikasi ke daerah tersebut, yang bersangkutan telah pergi ke Bengkulu, hingga berakhir masa penyelidikan. Informasi sementara yang didapatkan dari pihak keluarga, karena ada acara keluarga.
Sedangkan oknum caleg terduga yang telah diklarifikasi di ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu, tidak mengakui perbuatan tersebut dan merasa tidak tahu.
Redaksi | Rls
Comment