BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Dari 2.357 Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, baru 393 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dari jumlah itu 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.
“Pusat Data Wasdalpeg (Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN mencatat bahwa dari jumlah 2.357 tersebut, hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Ridwan dilansir Detik, Selasa (22/1).
Baca : Rekening Gaji PNS Ini Sudah Diblokir
Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Mentri PAN RB dan Kepala BKN Nomor 182/6579/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018.
SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.
Selain itu, Ridwan juga mengatakan ada 498 PNS yang sudah dipecat karena kasus korupsi hingga 14 Januari 2018. Namun, jumlah itu di luar data 2.357 orang PNS yang sempat diungkap pada 2018 lalu.
Baca : Mobil Mewah Bekas dari Singapura Masuk Batam
“Sehingga dari keseluruhan data tersebut, hingga 14 Januari 2019 terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya,” ucap Ridwan.
Pemecatan PNS korupsi ini awalnya ditargetkan tuntas pada akhir 2018. Proses pemecatan ini dimulai usai dilakukan pertemuan antara Mendagri, MenPAN RB, Kepala BKN dan KPK.
Redaksi | Detik
Comment