Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKB Dihentikan

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menyampaikan konferensi pers temuan dugaan pelanggaran Money Politik yang dilakukan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bukit Bestari.

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghentikan proses penyelidikan dugaan money politik calon anggota legislatif (Caleg)  dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, dihentikan penyelidikan karena tidak cukup alat bukti.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ucap Zaini melalui keterangan tertulis  belum lama ini.

Dia mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Meskipun demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang tetap mengimbau dan mengingatkan kepada Vicky Bahtiar agar tidak melakukan kembali kegiatan yang mengarah kepada dugaan politik uang dalam bentuk apapun.

“Serta mengajak kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk komitmen mewujudkan pemilu bersih dan bemartabat, dengan menolak dan melawan money politik, dan melaporkan kepada jajaran pengawas terhadap setiap dugaan money politik,” tukasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Tanjungpinang menemukan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) setempat.

Caleg tersebut berinisal VB (Vicky Bahtiar) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bukit Bestari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini menjelaskan, temuan tersebut berawal informasi berupa foto paket sembako ada nama caleg.

Bawaslu Tanjungpinang bersama Panwalu Bukit Bestari langsung melakukan investigasi temuan tersebut.

“Selama investigasi, Bawaslu dan Panwaslu Bukit Bestari telah melakukan memintai keterangan 5 orang pihak terkait,” ujarnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Selasa (27/11).

Dalam investigasi tersebut, lanjut Zaini, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut.

Temuan pelanggaran tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat pleno bersama Komisioner Bawaslu Tanjungpinang.

“Lalu Bawaslu langsung melakukan pembahasan pertama dengan unsur Sentra Gakkumdu,” sambung Zaini.

Zaini menambahkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7  Tahun 2017, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses penanganan pelanggaran tersebut.

“Dengan langkah melakukan kajian, pengumpulan data, melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment