BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan pembunuhan janda cantik Supartini (32 tahun) menyeruak fakta baru.
Fakta baru terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/11). terdakwa Nasrun DJ nekat menghabisi nyawa korban karena tidak mau menceraikan istrinya.
Korban meminta pertangungjawaban hasil hubungan telarang itu kepada terdakwa. Selain itu, korban juga mengajukan persayatan kepada terdakwa.
Namun, terdakwa tidak bersedia untuk menceraikan istrinya. Lalu, korban mengancam akan melaporkan kantor terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam sidang lanjutan dalam agenda keterangan saksi Agus Widodo dan Sukon.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya menghadirkan lima orang saksi terdiri dari dua saksi keluarga korban, satu saksi penjual kue dan dua saksi penangkap dari Kepolisian.
Saksi Widodo juga mengungkapkan, sebelum peristiwa naas menimpa korban, terdakwa telah meminta korban untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan terlarang itu, tapi tidak berhasil.
“Terdakwa memberi unag Rp 1,5 juta kepada korban,” ucapnya.
Setelah itu, korban bertemu di salah satu cafe di batu 2. Lalu terdakwa langsung membawa korban ke kebun milik mertuanya di Jalan Ganet.
“Awal memukul bagian belakang satu kali, korban langsung jatuh. Melihat korban masih bergerak, terdakwa membalikan badan korban dan memukul kembali bagian muka korban 2-3 kali,” tambah Saksi penangkap lain Sukon dalam persidangan.
Setelah tidak bernyawa, lanjut dia, korban langsung membuang mayat korban. Awalnya, terdakwa berencana membuang korban ke Senggarang, tetapi tidak jadi.
Lalu korban membuang korban di bawah jembatan 3 Dompak arah Wacopek, dengan membungkus bagian kepala sampai pinggang korban dengan karung beras dan dalam karung diisi pemberat batu.
Agus Widodo juga mengungkapkan, diamankan pelaku pembunuhan sadis itu berawal dari pesan singkat yang masuk di handpone korban. Dalam pesan tersebut berisi pesan “Ketemu tempat biasa”.
“Tidak ada nama siapa pengirim. Handpone kami temukan dalam kamar korban saat melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dari nomor tersebut pihaknya langsung melacak nomor tersebut dan diketahui milik dari terdakwa Nasrun. “Lalu kami cari tau keberadaan terdakwa dan ditemukan di Batu 16,” ucapnya.
Sebelum diamankan, lanjut dia, pelaku mengakui kenal dengan korban Supartini karena pernah berkerja di satu perusahaan dibidang properti.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan ditemukan bekas bercak darah dalam mobil terdakwa. Selain itu, juga ditemukan bekas bercak darah di jam tangan dan cincin terdakwa.
Menurutnya, setelah di introgasi terdakwa mengakui telah menghabiskan nyawa korban.
Sebelumnya, korban Supartini ditemukan tewas dibawah jembatan 3 Dompak, Arah Wacopek, Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Dia ditemukan dengan kondisi kepala sampai pinggang terbungkus karung beras.*
Comment