BAROMETERRAKYAT.COM, Bintan. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.
“Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi,” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.
“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5) pagi.
Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu.
Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.
“Kita imbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.***
Comment