KPK Periksa Bobby di Jakarta Terkait Kasus Apri Sujadi

  • Whatsapp
Bobby Jayanto
Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto (Baju putih) menggelar konferensi pers di Kantor DPD Nasdem Tanjungpinang, Jumat (3/8). Dalam konferensi pers, Bobby mengungkapkan alasan tidak bisa memenuhi panggilan Penyidik KPK

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Bobby Jayanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/9).

Ini merupakan pemanggilan kedua Bobby Jayanto, sebelumnya Bobby dipanggil penyidik pada Jumat (3/9).

Bacaan Lainnya

Ketika itu, Bobby tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu karena baru menerima surat panggilan 13.00 wib, sedangkan pemeriksaan dijadwalkan sekira pukul 10.00 wib.

Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi.

BACA JUGA:

Terjerat Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Telusuri Harta Kekayaan Apri Sujadi

Selain Bobby, penyidik juga memeriksa empat orang pengusaha diantaranya Denny Wibisono Direktur PT Batu Karang, Iwan Firdauz Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, serta Nur Rofiq Mansur Dirut PT Putra Maju Jaya.

Diketahui, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

BACA JUGA:

Dalami Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Lima Saksi

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment