BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai kembali menggagalkaan masuknya narkoba jenis sabu di Aceh, Rabu (10/1).
Barang bukti yang diamankan aparat itu bikin geleng-geleng kepala, sebanyak 40 Kilogram barang haram dari Malaysia itu diamankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang haram ini berhasil dicegah masuk pasar Indonesia.
Ia menjelaskan, penyelundupan sabu ini dilakukan oleh pelaku melalui jalur laut, kemudian masuk ke dalam sungai hingga masuk ke kawasan penduduk di desa Bagog, Kecamatan Darul Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Hasil operasi ini, BNN berhasil menangkap empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga sebagai tersangka yang berperan menjadi kurir maupun bandar dalam aksi penyelundupan narkotika jenis sabu ini.
“Petugas juga berhadil menangkap SN, HR, JN, AM,” ucap Sri di kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, seperti dilansir Jawapos, Jumat (19/1).
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini mendekam di rumah tahanan BNN guna dilakukan pendalaman kasus dan menelusuri jaringan narkoba.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan jumlah besar. Mereka diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Jawapos)
Comment