BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus lima kawanan pelaku pemerasan di tiga tempat berbeda.
Lima pelaku yakni inisial JP, OH, BT, OH dan IH merupakan warga Tanjung Batu. JP disinyalir sebagai otak pelaku pemerasan, kelima pelaku diduga penyuka sesama jenis alias gay.
Pemerasan bermula, Kamis (11/1) kelima pelaku berangkat dari Tanjung Batu menuju Tanjungpinang.
Sampai di Tanjungpinang, sekira pukul 12.00 Wib, pelaku inisial IH menghubungi korban inisial MW, mengajak korban untuk bertemu di Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan, untuk melakukan hubungan intim sesama jenis.
Korban langsung mengiakan ajakan pelaku, sekira pukul 20.00 Wib, korban langsung mendatangi pelaku yang menginap di kamar 301.
“Setelah sampai pelaku (IH) langsung berhubungan sesama jenis,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, Selasa (16/1) saat pres rilis.
Sebelumnya, kata dia, kelima pelaku sudah merencanakan pemerasan terhadap korban.
Asik melakukan hubungan sesama jenis, keempat pelaku yang menginap di kamar 303 langsung melakukan pengerebakan.
Dari pengerebekan tersebut, korban diperas agar memberikan uang sebesar Rp100 Juta kepada kelima pelaku.
Jika tidak mengikuti permintan pelaku, lanjut dia, pelaku mengancam akan melaporkan kepada polisi, tempat kerja dan keluarga.
“Korban hanya menyanggupi 15 juta dan diberi waktu hingga sore hari,” ucapnya.
Namun kata dia, pelaku meminta korban untuk mengulangi perbuatan berhubungan badan sesama jenis dan direkam, hal itu sebagai jaminan agar korban membayar uang yang di minta pelaku.
Jika tidak dibayar, pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman itu ke media sosial.
Akhirnya korban diperkenankan keluar dari hotel untuk mencari uang Rp15 juta, akan tetapi korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan lima pelaku di tiga tempat berbeda.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone merk Oppo dan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BP 1958 TM.
Kelima pelaku juga berhasil mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar 1,4 juta.
“Kelima tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Comment