BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan (Kepri) sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan.
Ketua Pansus Pendidikan Alex Gusprneldi mengatakan, Perda Pendidikan ini mengatur tentang pengelolaan pendidikan menegah dan khusus.
Selain itu, kata dia, dalam perda tersebut juga diatur tentang perijinan bagi sekolah-sekolah baru. Serta juga memuat pendidikan keagamaan akhlak mulia.
Menurut, politisi Partai Amanat Nasional itu, dalamnya juga mengatur tentang pendidikan adat istiadat, bahasa dan sastra, kewirausahaan, pendidikan kemaritiman dan pertanian.
“Dalam perda ini juga mengatur tentang pendidikan anti korupsi, bela negara, lingkungan alam dan sekitar,” tambahnya saat membaca laporan akhir pansus Perda Pendidikan di Ruang Rapat Balairung DPRD Kepri, Senin (11/12).
Dalam Perda ini juga mengatur tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Nantinya, setiap sekolah harus memberikan alokasi 70 persen untuk anak disekitar sekolah, 20 persen diluar sekolah.
Sisanya lima persen diberikan kepada siswa berprestasi dan lima persennya lagi kepada siswa tidak mampu.
Perda ini merupakan wujud dari pengalihan kewenangan SMU/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik kehadiran Perda ini. Pemprov, Kata Nurdin mendukung penuh kehadiran Perda ini demi perbaikan system pendidikan di Kepri.
“Pemprov mendukung penuh perda inisiatif ini. Kami juga akan mendorong pelaksanaan perda ini secara konsisten demi melahirkan anak Kepri yang hebat,” kata Nurdin.
Sebelum disahkannya Perda ini, sempat terjadi perdebatan waktu pelaksanaan. Anggota DPRD Kepri Asmin Patros mempertanyakan soal dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang tidak diperhitungkan dalam besaran 20 persen.
“Jika disahkan langsung, maka akan berpengaruh kepada APBD 2018 yang sudah disahkan kemarin. Jangan sampai kita melanggar perda yang kita buat sendiri,” kata Asmin.
Paripurna, akhirnya menyepakati dana BOS ini dibahas lebih lanjut.
Redaksi
Comment