BAROMETERRAKYAT.COM
Tanjungpinang. Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang gelar rapat kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK).
Rapat ini di gelar bersama seluruh pengusaha, serikat pekerja, Disperdagin dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan kenaikan UMK kota Tanjungpinang tahun 2018.
“Hari ini kita rapat bersama pihak, Pengusaha Serikat Buruh, Disperindag dan pihak-pihak terkait untuk memutuskan UMK kota Tanjungpinang 2018 nanti,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, Rabu (1/11).
Ia mengatakan, untuk kenaikan UMK harus dengan menggunakan rumus yang telah di atur oleh pemerintah. “Rumusnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 dan dirumuskan dengan melihat Inflasi, upah minimum tahun yang telah berjalan dan juga di tambah dari PDRB,” jelasnya.
Namun saat di tanya berapa besaran UMK Pokok kota Tanjungpinang untuk 2018, ia belum dapat membeberkan. dia beralasan tidak dapat membeberkan besaran nilai tersebut karena harus melapor ke Wali Kota Tanjungpinang dahulu hasilnya dan di ajukan di Gubenur kepri.
“Nanti selepas kita laporkann ke Walikota Kota dan kita ajukan dulu ke Gubenur. InsyaAllah tanggal 21 ini hasil akhirnya sudah ada,” ujarnya
Muhammad Danu
Comment