UMK Tanjungpinang 2022 Naik Rp 40.607

  • Whatsapp
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis (Foto: Lintaskepri)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Upah Minimum Kerja (UMK) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, naik sebesar Rp 40.607 pada tahun depan. Itu artinya UMK naik sebesar 1,35 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3.013.012.

Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

Kenaikan itu setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik.

“Terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp 40.607.- saja,” kata Hamalis, Senin (23/11).

Hamalis menerangkan dalam rapat UMK bersama dewan pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan.

Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” ujarnya.

Ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas Ketenagakerjaan.

Namun perlu disampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja dibawah satu tahun selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang diatas satu tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Pos terkait

Comment