BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan menertibkan bangunan liar diarea Jembatan 1 Dompak Ramayana.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Efendi mengatakan tindakan penertiban atau pembongkaran bangunan liar tersebut, karena bangunan tersebut melanggar peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keterlibatan Umum.
“Bangunan tersebut telah, melanggar aturan,di karenakan berdiri di atas kawasan Mangrove,” ungkapnya, Rabu (1/11).
Menurutnya, jambatan tersebut akan dijadikan taman kota oleh pihak Provinsi, maka dari itu bangunan tersebut tidak layak berdiri dan akan menggangu keindahan jembatan tersebut.
“Dengan berdirinya jembatan tersebut, pihak Provinsi juga akan membangun taman-taman kota di area itu, maka bangunan-bangunan seperti itu akan menggangu nantinya,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa, pihak Pemerintah Provinsi Kepri tidak mau ada bangunan yang berdiri disepanjang jalan masuk jembatan 1 Dompak.
“Alasan mengapa kita mebongkar, adalah untuk menetralisirkan seluruh area tersebut,” ucapnya.
Muhammad Danu
Comment