Pemilik Gudang Pinang Lestari Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ingin mendapat keuntungan lebih besar, pemilik Gudang Swalayan Pinang Lestari inisial AH harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kini AH harus meringkuk balik jeruji besi Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, AH telah melakukan pengopolsan beras, dari Beras Bulog Medium dicampur dengan Beraskita, lalu ‘Disulap’ menjadi paketan Beras Premium 5 Kilo.

Dalam satu paket lima Kilo dijual dengan harga Rp 52 Ribu, AH mendapat keuntungan 3 sampai 5 Ribu per bungkus.

“AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Karyawan dan penjaga gudang masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro saat press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/9)

Menurutnya, dari kepolisian akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. “Kita masih dalami kasus ini,” kata Tedjo.

Pelaku dijerat melangar pasal 139 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 2 atau 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda Rp.10 Miliar.

“Pelaku juga dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar,” tutur Tedjo.

SAHRUL

Pos terkait

Comment