BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (Kades) Malang Rapat inisial Y dan Kades Penaga inisial H ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8)
Ditahan pelaku, setelah penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan selama lima jam kepada kedua pelaku atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipitsus) Beni Siswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dan ditemukan unsur korupsi.
“Kita tetapkan Kades Penaga sebagai tersangka serta sudah di periksa dan Kades Malang Rapat sudah ditetap tersangka sebulan yang lalu juga diperiksa hari ini. Hari ini lagsung ditahan,” ucap Beni
Menurutnya, berdasar audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri kerugian negara akibat korupsi di Desa Penaga sebesar Rp 300 Juta sedangkan Desa Malang Rapat Rl 200 Juta.
“Total angaran Desa Malang Rapat 1,8 Miliar dari ADD dan DD, sama juga dengan Desa Penaga,” sambung Beni
Modus yang dilakukan dua pelaku tambah Beni, kegiatan belum selesai dilaksanakan akan tetapi dibuat seolah telah selesai dilaksanakan baik kegiatan fisik atau pun non fisik.
Untuk mempertangungjawab perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penajara,” tutup Beni
Muhammad Danu
Comment