277 Perusahaan Nungak BPJSK

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Kantor Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Kota Tanjungpinang Jefri Iswanto mengatakan, sebanyak 277 perusahaan nungak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap bulan perusahaan nungak iuran BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah.

“Umur tunggakan lebih dari 6 bulan dengan total piutang iuran kurang lebih 1,3 Milyar.” Ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (15/8)

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, dari pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan akan melakukan sosialisasi kepada 30 perusahaan secara bertahap, Sesuai dengan undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan sosial bagi tenaga kerja, ” ujarnya

Ditempat yang sama Noly Wijaya, Kasidatun Kejari Tanjungpinang memaparkan dukungan Pihak Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kerjasama MoU tahun 2017 untuk memberikan pendampingan secara hukum.

Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam pasal 19 ayat 1 pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut termuat dalam pasal 55 dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, memberikan sanksi administrative berupa, teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran tepat,” harapnya.***

Pos terkait

Comment