8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Dituntut Berbeda

  • Whatsapp
Delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar moderen Natuna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa dari Kejati Kepri

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/3).

Sidang tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejati Kepri IG Punia dan Sukamto.

Bacaan Lainnya

Delapan terdakwa yakni Minwardi, Z Hari, Dimas Adi Prasetyo, Lukman Hadi, Muhammmad Assegaf, Muhammad Basyir Idris, Nur Syamsi Tridiatmo dan Dwi Adi Prasetio dituntut berbeda.

Jaksa menyebutkan delapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Minwardi mantan Kepala Dinas PU Natuna dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Z Hari dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, terdakwa sudah membayar uang penganti Rp 450 Juta, terdakwa Dimas Adi Prasetyo dituntut 6 tahun penjara, terdakwa Lukman Hadi dituntut 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Muhammmad Assegaf dituntut 10 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar dua miliar lebih, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Basyir Idris dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 70,8 Juta, jika tidak membayar maka harta terdakwa disita dan akan di lelang untuk menganti kerugian negara, namun jika tidak memiliki harta maka diganti dengan 2 tahun tiga bulan penjara.

Terdakwa Nur Syamsi dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Dwi Adi Prasetio dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, delapan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan.  Tuntutan berbeda tersebut, karena beberapa terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Atas tuntutan tersebut, kedelapan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Iriaty Khairul Ummah menunda sidang hingga satu minggu mendatang.

Diketahui, Kasus ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar.

Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015.

Total anggarannya sebesar Rp 36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 26 miliar pada 2015.*

Pos terkait

Comment