7 Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Satu Pasangan Suami Istri

  • Whatsapp
Polisi menangkap empat pelaku usai pesta sabu disebuah di Jalan Gudang Minyak (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali  meringkus tujuh orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri inisial JN (37) dan JK (42).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui KBO Reserse Narkoba Ipda Liber Hermansyah Sirait mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan bersama kedua pelaku lain berinisial JA (38) dan BA (47).

Bacaan Lainnya

Mereka diamankan disalah satu rumah di Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat pada Jumat (27/11) 05.00 Wib.

“Mereka ditangkap baru selesai menggunakan sabu,” katanya saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/12).

Dari tangan mereka diamankan 1 paket kecil sabu dengan berat 0,6 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil tes urine juga positif menggunakan sabu,” ucapnya.

Sebelumnya, pada pukul 04.00 Wib, pihaknya juga telah mengamankan pelaku berinisial As (26) di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang. Dari penangkapan itu tidak ada ditemukan barang bukti sabu.

Pos terkait

Comment