67 Warga Binaan Kepri Hirup Udara Bebas

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 1.947 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 tahun 2017. Selasa (15/8)

Sebanyak 67 narapidana langsung dapat menghirup udara bebas. 

Bacaan Lainnya

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepri, Rinto Gunawan mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Total keseluruhan Warga binaan di seluruh Kepri diketahui 4.402 orang warga binaan, tetapi yang memenuhi syarat cuma 1.947 orang warga binaan yg menerima remisi se Kepri,” ucapnya 

Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan kasus pidana umum. Berikut data Lapas, Rutan dan LPKA yang mendapatkan remisi.

1. Lapas Tanjungpinang : 566 orang (yang bebas 13 orang)

2. Lapas Batam : 670 orang (yang bebas 22 orang)

3. Lapas Narkotika Tanjungpinang : 88 orang (yang bebas 5 orang)

4. LPKA Batam : 32 orang (yang bebas 2 orang)

5. Lapas Perempuan Batam : 53 orang

6. Rutan Tanjungpinang : 86 orang (yang bebas 6 orang)

7. Rutan Batam : 194 orang (yang bebas 4 orang)

8. Rutan Tanjungbalai Karimun : 229 orang (yang bebas 15 orang)

9. Cabang Rutan Dabo Singkep : 29 orang

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment