Polres Dharmasraya Amankan Dua Truck Kayu Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Kepolisian Resor Dharmasraya berhasil amankan dua unit mobil Truck Hino pengangkut kayu rimba jenis campuran olahan siap jadi, pada hari Sabtu (16/4) lalu, sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan umum, Blok C, Sitiung II, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, kerena diduga tidak mengantongi document yang sah.

Penangkapan puluhan kubik kayu olahan siap jadi tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, didamping Kasat Reskrim AKP Budi Satria, dan KBO Reskrim Muhammad Reza, ketika dikonfirmasi awak media lewat telpon genggamnya, membenarkan pihaknya telah amankan dua unit Truck jenis Truck Hino warna Hijau dengan bak besi warna hijau B 9469 CYT, dengan membawa kayu jenis campuran sebanyak 21 kubik, juga mobil truck hino warna hijau dengan bak besi B 9855 BYF, dengan membawa kayu jenis timbalun sebanyak 24 kubik.

Sementara ini keterangan didapat pihak kepolisian dari dua orang sopir truck Imran (40), Warga Jalan Sutan Sahril, Nagari Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, dan rekannya Beri Patman panggilan Patman, (27), warga Jorong Batu Taba, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, puluhan kubik kayu tersebut akan di kirim ke Jakarta, dari daerah Tanjung, Kabupaten Tebo, Provinsi jambi.

“Benar kita telah dilakukan penangkapan dengan perkara mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa di lengkapi dokumen atau surat kayu yang sah kemaren,” Ungkap KBO reskrim Reza.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau cukong kayu belum bisa di konfirmasi, ”Kita belum bisa sampaikan siapa pemilik kayu tersebut, pasalnya oknum sopir tak mau memberi keterangan siapa bos dari pemilik kayu tersebut,”jelasnya.(NOFRI)

Pos terkait

Comment