315 PNS Ini Dapat Tanda Kehormatan

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 315 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang menerima Anugerah Setyalancana Karyasatya.

Anugerah dari Kepala Negara ini diberikan kepada PNS yang memiliki jasa pengabdian selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Penyerahan anugerah tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Syahrul kepada PNS satu-persatu sebagai sebuah tanda penghargaan yang telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Dalam sambutannya, Syahrul mengatakan mengatakan bahwa penghargaan tanda kehormatan bagi PNS merupakan kebijakan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang, serta Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan kehormatan.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul saat menyerahkan Anugerah Setyalancana Karyasatya kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

“Kehadiran saudara-saudara disini adalah ASN pilihan dari sekian banyak ASN yang ada di Pemko Tanjungpinang, tidak mudah menjadi orang pilihan, butuh kesungguhan dan kerja keras untuk bisa memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Syahrul menjelaska, PNS adalah tulang punggung bagi kelancaran dan kelangsungan roda pemerintah, karenanya dibutuhkan pegawai yang memiliki loyalitas, profesional dan dedikasi tinggi.

“Melalui penghargaan ini saya berharap agar seluruh ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang lebih ikhlas dan optimal dalam bekerja, sebagai ASN harus tetapkan tekad dan niat untuk bekerja secara sempurna dan lebih baik lagi,” tutupnya.

Pada penyerahan tersebut, PNS yang menerima Anugerah Satyalancana Karyasatya terdiri dari pengabdian selama 30 tahun berjumlah 73 orang, 20 tahun berjumlah 40 orang dan 10 tahun berjumlah 202 orang.

Redaksi

Pos terkait

Comment