Suara Tidak Sah Di Bintan Mencapai 2.728

  • Whatsapp

Bintan,(BR)- Suara tidak sah pada saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Kabupaten Bintan mencapai 2.728 suara.

Hal ini berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan yang digelar dalam rapat pleno ,Kamis (17/12) di Hermes Agro Hotel Kecamatan Gunung Kijang.

Rapat pleno langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bintan Wandra Fadillah dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Cornelius Wisnu adji, Ketua Panwaslu Kabupaten Bintan Ondi Dobi Susanto , Kasatpol PP Kabupaten Bintan Imran Hanafi dan Ketua PPK masing-masing Kecamatan, serta, Saksi dari pasangan calon sebanyak 60 orang.

Adapun total penghitungan suara Pilkada Cagub dan Cawagub Kepri 2015 di Kabupaten Bintan pasangan HM Sani dan Nurdin Basirun (SANUR) menperoleh suara 23.308,sementara pasangan Soeryo dan Ansar Ahmad (SAH) mendapatkan suara sebanyak 46.801.

Penghitungan suara Pilgub juga disejalankan dengan penghitungan suara Pilbup Bintan.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment