Pleno KPU Bintan, ASRI Raih 40.623 Suara Kalahkan KHAWAN

  • Whatsapp

Bintan,(BR)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan npmor urut satu Apri Sujadi dan Dalmasri Syam (ASRI) meraih suara terbanyak mencapai 40.623 suara.Sedangkan pasangan Khazalik dan Indra Setiawan hanya mampu meraih suara 30.078 pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Bintan yang dilaksanakan serentak di Indonesia pada 9 Desember 2015 kemarin.

Perolehan suara pasangan ASRI berdasarkan Rapat Pleno Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Bintan yang digelar pada Kamis,(17/12) di Hermes Agro KM 25 Kecamatan Gunung Kijang.

Pleno yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah juga dihadiri saksi masing-masing Paslon sebanyak 60 orang.

ASRI unggul di Kecamatan Bintan Pesisir sebanyaj 1.977 suara,sementara KHAWAN meraih suara 1.873, dan suara tidak sah 104.

Di Kecamatan Gunung Kijang ASRI juga unggul dari KHAWAN dengan suara 3. 685 berbanding dengan 2.770.Sedangkan suara tidak sah . 236

Begitu pula di Kecamatan Sri Koala Lobam,pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat juga unggul dari rivalnya yang diusung oleh PDIP dengan suara 3.868 berbanding 2.904
Suara tidak sah 151.

Di Kecamatan Bintan Utara ASRI juga meraih kemenangan dengan suara 4.793 ,sedangkan KHAWAN dengan suara 3.865,
suara tidak sah : 234

Di Kecamatan Teluk Bintan oasangan nomor urut satu meraih
3.261 unggul dari pasangan nomor urut dua 2.754, suara tidak sah 183

Kecamatan Teluk Sebong, Apri dan Dalmasri unggul 4.312 dari Khazalik 2.838,dan suara tidak sah 240

Juga di Kecamatan Toapaya ASRI unggul lagi dengan suara 3.553 dan KHAWAN hanya meraih 2.374, suara tidak sah 195.

Di Kecamatan Bintan Timur Apri juga meraih suara terbanyak 13.132 , dan Khazalik dengan suara 7.745 dengan suara tidak sah 647.

Di Kecamatan Tambelan, Khazalik menang tipis dari Apri, 1562, berbanding 1131 dengan suara tidak sah 47.

Sementara di Kecamatan Mantang Apri kalah tipis dari Khazalik dengan suara 1393 dengan 991,suara tidak sah 84.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment